Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan
Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD
baru.
Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan
umum pertama di Indonesia dan Konstituante
yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan
selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti
UUDS 1950.
Dengan kegagalan konstituante tersebut,
maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada
pokoknya berisi pernyatan :
a. Pembubaran Konstuante.
b. Berlakunya kembali UUD
1945.
c. Tidak berlakunya lagi
UUDS 1950.
d. Akan dibentuknya dalam
waktu singkat MPRS dan DPAS.
Dengan berlakunya kembali UUD 1945,
secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti
berikut :
v Ketuhanan Yang Maha
Esa.
v Kemanusiaan yang adil
dan beradab.
v Persatuan Indonesia.
v Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
v Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Sumber artikel : Lasonearth.wordpress.com

No comments:
Post a Comment